Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri sebagaimana hasil putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan pemecatan tersebut diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan di gedung TNCC Mabes Polri, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi,putusan berdasarkan kolegial tidak diwarnai perbedaan pendapat. Para pimpinan sidang satu suara dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang etik Polri berujung pemecatan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berlangsung Kamis (25/8). Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri.
Dalam putusannya, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
(hmw/hmw)