Kesempatan Terakhir Ferdy Sambo usai Dipecat dari Polri

Berita Nasional

Kesempatan Terakhir Ferdy Sambo usai Dipecat dari Polri

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 26 Agu 2022 03:13 WIB
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (Dok istimewa)
Foto: Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri (Dok istimewa)
Jakarta -

Ferdy Sambo menyatakan banding sebagai upaya hukum terakhirnya usai dipecat tak hormat dari Polri. Pihak Polri pun menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan memori banding. Kemudian banding Ferdy Sambo tersebut akan diproses selama 21 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Namun Dedi memastikan Ferdy Sambo bersiap menerima apapun keputusan banding nantinya. Hal ini sesuai pernyataan Ferdy Sambo dalam sidang etik dirinya.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," imbuhnya.

Dedi juga menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya merupakan upaya hukum etik terakhir bagi Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya langsung menyatakan banding usai dipecat tidak hormat dalam putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mantan Kadiv Propam tersebut mengaku siap melaksanakan apapun hasil putusan banding nantinya.

"Izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri.

"Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambung Ferdy Sambo.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads