15 Saksi yang diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terbagi menjadi 3 klaster. Ketiga klaster saksi tersebut mengakui terkait rekayasa hingga perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 saksi tersebut, terungkap klaster pertama adalah para saksi yang menjelaskan terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mereka mengakui rekayasa soal tembak menembak antara Yosua dan Bharada E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klaster yang kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) tadi ada lima orang," kata Dedi.
"Kemudian klaster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV. Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," tambahnya.
Kemudian Sambo tidak membantah kesaksian yang disampaikan oleh 15 saksi tersebut. Sambo mengakui adanya rekayasa dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, sidang etik terhadap Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Simak video '15 Saksi di Sidang Etik Akui Perbuatannya, Ini Perannya':