
Ahli ITE Sebut Cuitan 'Allahmu Lemah' yang Dihapus Tak Gugurkan Pidana
Cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu Lemah' dihapus. Menurut ahli UU ITE, Ronny, cuitan yang dihapus tidak dapat menggugurkan pidana.
Cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu Lemah' dihapus. Menurut ahli UU ITE, Ronny, cuitan yang dihapus tidak dapat menggugurkan pidana.
Ahli ITE, Dr Ronny, menilai unsur pidana dalam cuitan seeorang di medsos tidak akan terhapus meski cuitan itu dihapus oleh pemilik akun. Kenapa?
Ahli bahasa Andika Dutha Bachari jadi saksi ahli dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean. Andika menilai, Allah dalam cuitan 'Allahmu Lemah' bisa merujuk dua agama.
Ahli bahasa menilai cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu lemah Allahku kuat' menyinggung dua agama.
Ferdinand Hutahaean tiba-tiba menyinggung tentang keberadaan setan dalam sidang lanjutan kasus cuitan 'Allahmu lemah'.
Kasus penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean berlanjut. Sidang kali ini dua saksi ahli berbeda pendapat.
Ferdinand Hutahaean ditegur hakim karena mempertanyakan eksistensi setan ke ahli agama Islam.
Saksi ahli agama Islam dihadirkan dalam sidang Ferdinand Hutahaea. Ahli menilai cuitan "Allahmu ternyata lemah" Ferdinand mengandung unsur kebohongan.
Ferdinand menyebut pertanyaan itu tentang ada atau tidaknya keberadaan setan. Hakim pun mempertanyakan maksud Ferdinand itu.
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pemeriksaan saksi. Dalam sidang, saksi ahli pidana menilai Ferdinand khilaf atas cuitan "Allahmu ternyata lemah".