
Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui
Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean dalam membacakan pleidoi di sidang sebelumnya mengaku memposting cuitan 'Allahmu lemah' karena dibisiki setan.
Ferdinand Hutahean divonis 5 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah'. Ferdinand menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Hakim menilai pembelaan Ferdinand soal bisikan setan tak dapat diterima karena. Menurutnya, Ferdinand aktif mencuit tentang Bahar Smith.
Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitter-nya. Hakim menyebut perbuatan Ferdinand bikin resah masyarakat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Apa saja pertimbangan hakim?
Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim hari ini terkait kasus cuitan 'Allahmu Lemah'