
Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui
Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang tuntutan terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Ferdinand dituntut 7 bulan penjara.
Ahli hukum pidana menilai Ferdinand Hutahaean merasa keliru setelah menghapus cuitan (tweet) 'Allahmu Lemah Allahku Kuat'.
Ahli agama Islam dari PBNU Misbahul Munir menilai cuitan Ferdinand Hutahean soal 'Allahmu Lemah Allahku Kuat' mengandung unsur kebohongan.
Ferdinand Hutahaean tak mau ambil pusing dengan kasus yang menjeratnya soal menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta kebencian berdasarkan SARA.
Ferdinand Hutahaean menyatakan telah menjadi mualaf sejak 2017. Tetapi ia tak ingat pasti kapan tanggal dan bulan dirinya menjadi mualaf tersebut.
Ferdinand Hutahaean, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri.
Devie mengatakan aktivitas di ruang digital, termasuk media sosial (medsos) juga menuntut perilaku yang beradab.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Polri mengungkap kondisi terkini Ferdinand di rutan.