
Video: Kuasa Hukum Sayangkan Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, keberatan dengan tuntutan JPU kepada kliennya 6 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia menganggap Fariz seharusnya direhab.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, keberatan dengan tuntutan JPU kepada kliennya 6 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia menganggap Fariz seharusnya direhab.
Musisi Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan Fariz RM. Alasannya, karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fariz RM ancaman pidana maksimal seumur hidup lantaran diduga merupakan pengedar narkotika. Kuasa hukum Fariz membantah hal itu.
Fariz RM diberi nasihat oleh Majelis Hakim saat sidang kasus narkoba di PN Jakarta Selatan dengan. Hakim mencoba menyadarkan musisi itu untuk hidup sehat.
Fariz RM kembali ditangkap untuk kali keempat karena kasus narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Fariz RM kembali ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. Fariz mengaku menyesal dan tekanan beban popularitas disebut yang membuatnya kembali.
Berdasarkan pengakuannya, Fariz RM sudah setahun kembali mengonsumsi narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari kasus tersebut.