Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 24 Jun 2022 14:43 WIB
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko (Foto: Eko Sudjarwo)
Mojokerto -

Kejari Kabupaten Mojokerto mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang disita polisi. Karena 2 bulan lebih jaksa tidak mendapatkan perkembangan penyidikan. Sehingga polisi harus menggelar penyidikan ulang terhadap perkara tersebut.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan SPDP perkara uang baru bernilai fantastis itu ia terima 14 April 2022 dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Melalui SPDP tersebut, polisi memberi tahu jaksa kalau mereka mulai menggelar penyidikan terhadap terlapor JRS (31) dan kawan-kawan.

Karena JRS yang diketahui asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga sebulan lebih berlalu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota tak kunjung mengirimkan perkembangan hasil penyidikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Baik tentang penetapan tersangka maupun berkas perkara tersebut. Sehingga jaksa melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17) pada 23 Mei lalu.

Kejari Kabupaten Mojokerto memberi waktu 30 hari kalender kepada penyidik untuk mengirim surat penetapan tersangka dan berkas perkara uang baru Rp 3,73 miliar. Lagi-lagi polisi tak kunjung menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada jaksa sampai tenggang waktu yang diberikan berakhir.

ADVERTISEMENT

"Sampai tenggang waktu satu bulan kami belum juga menerima hasil penyidikan. Sehingga kami kembalikan SPDP kepada penyidik. Rencana Senin pekan depan kami kirim surat pengembalian SPDP," kata Ivan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Jumat (24/6/2022).

Dengan dikembalikannya SPDP, maka Satreskrim Polres Mojokerto Kota harus menggelar penyidikan ulang jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan mengirim SPDP baru ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Semua keterangan saksi-saksi yang sudah masuk berita acara penyidikan (BAP) dianggap batal demi hukum.

Ivan menjelaskan penyidik harus mengirim SPDP paling lambat 3 hari setelah menerbitkan sprindik baru jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar.
"SPDP sebuah tindak pidana batas waktu pengirimannya ke kami tiga hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan," jelasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan perkara uang baru bernilai fantastis tersebut. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Ivan, SP3 menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.

"SP3 kewenangan penyidik. Apa alasan dihentikan, karena kami belum menerima berkas perkara, maka itu di internal mereka. Misalnya ada kurang alat bukti, pertanggungjawaban terlapor terhadap tindak pidana itu tidak ada," tandasnya.

Uang baru tersebut semula bernilai Rp 5 miliar dari kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jabar. Dengan rincian Rp 400 juta berupa pecahan Rp 20.000, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.

Bank BUMN itu meminta perusahaan jasa pengiriman uang rekanannya, PT TDP untuk mengirim uang baru kepada JRS dan kawan-kawan di Batang, Jateng pada 6 April 2022. Sampai di Batang, uang baru Rp 5 miliar itu diserahkan kepada JRS dan kawan-kawan.

Bersama 4 temannya, pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang.

Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto. Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.

Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.

Kelompok pengepul besar uang baru ini sudah beraksi sejak 2018. JRS dan kawan-kawan beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi. Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "BI Bali Sediakan Rp 1,5 Miliar untuk Layanan Tukar Uang di Gilimanuk"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)


Hide Ads