
Babak Baru Lelang ERP DKI Usai Gugatan Dikabulkan
PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang ERP tahun 2019. Lelang ERP pun memasuki babak baru.
PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang ERP tahun 2019. Lelang ERP pun memasuki babak baru.
Pagi ini Pemprov DKI Jakarta harus menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta
PTUN Jakarta mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang yang telah dilakukan sejak Agustus 2019. Pemprov DKI masih pikir-pikir.
PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang pembangunan Electronic Road Pricing (ERP). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan program jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
PT Bali Towerindo Sentra menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.
Pemprov DKI sedang merencanakan program jalan berbayar (ERP). Dinas Perhubungan DKI menyebut sudah menentukan lokasi penerapan jalan berbayar tahap pertama.
Kebijakan ganjil-genap yang sudah diterapkan sejak 2016 bisa diganti dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP).
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan ERP ini maksimal akan diterapkan pada 2020
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta BPTJ melakuka pengkajian mendalam sebelum menerapkan ERP di Kalimalang.