
Properti Rumah, Apartemen hingga Kios Dirampas Negara di Kasus Rafael Alun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aset properti milik Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aset properti milik Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
Aset properti milik Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, berupa rumah di Simprug sempat menjadi barang bukti. Kini rumah itu sudah dikembalikan.
PT DKI Jakarta menetapkan sejumlah aset milik istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
Hakim PT DKI Jakarta menyatakan rumah Rafael Alun di Simprug, Jaksel, atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, yang telah disita, diminta dikembalikan.
PT Jakarta memutuskan Rafael Alun tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi-TPPU. Hakim memutuskan aset milik istri Rafael dirampas untuk negara.
Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, mengaku tak tahu jika namanya menjabat Komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Jaksa menghadirkan Ernie Meike Torondek jadi saksi sidang terdakwa Rafael Alun. Jaksa mengungkap 70 tas mewah milik Ernie telah disita terkait kasus tersebut.
Peran istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, kian mencuat di persidangan, dalam dirinya menjabat sebagai Komisaris PT Cubes Consulting.
Saksi mengaku tak selalu melaporkan laporan keuangan ke istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, yang menjabat Komisaris PT Cubes Consulting
KPK membuka kemungkinan bahwa istri Rafael, yakni Ernie, bisa dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Simak selengkapnya.