Sejumlah aset milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, ditetapkan dirampas untuk negara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu aset yang dirampas untuk negara adalah rumah.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PT Jakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Diketahui, rumah milik Ernie merupakan aset yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
Sebelumnya, salah satu rumah yang dirampas untuk negara adalah rumah yang berada di Simprug, Jakarta Selatan. Namun dalam putusan terbaru, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim, dikutip dari detikNews, Jumat (15/3/2024).
Diketahui, rumah yang berada di kawasan Simprug itu memiliki luas lahan sebesar 766 m2. Seperti apa wujudnya?
![]() |
Dari penelusuran detikProperti, dilihat dari Google Street View, rumah milik Ernie Meike yang ada di kawasan Simprug berada di area hook dan terdiri dari 2 lantai. Bangunan tersebut dikelilingi oleh pagar berwarna hitam dan sebuah tembok.
Rumah tersebut didominasi warna putih. Di sekelilingnya banyak ditumbuhi oleh pepohonan.
![]() |
Sementara itu, dilihat dari situs Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, bangunan tersebut posisinya benar di bagian hook dan memiliki luas tanah 766 m2. Diperkirakan harga tanah di sana lebih dari Rp 20 juta per m2.
Jika asumsi harga tanah di sana masih Rp 20 juta/m2, maka dengan luas 766 m2 diperkirakan harga tanahnya saja mencapai Rp 15,3 miliar. Harga tersebut belum termasuk harga bangunan rumah dan perabotannya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa properti seperti tanah hingga apartemen milik Ernie Meike yang dirampas untuk negara. Berikut ini rincian barang bukti nomor 553-558 yang diminta hakim dirampas untuk negara.
-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Mendawai I No.92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0932 Tanggal 13 Februari 1980 berdasarkan Surat Ukur Nomor 7/1980 tanggal 10 Januari 1980 dengan luas 324 M2, atas nama Nyonya Ernie Meike.
-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Raya Srengseng No.36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00952 tanggal 19 Desember 1994 berdasarkan Surat Ukur Nomor 10794/1994 tanggal 26 Oktober 2004 dengan luas 1.369 M2, atas nama Ernie Meike.
-1 (satu) bidang tanah seluas 236 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No.12 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00947/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.
- 1 (satu) bidang tanah seluas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00948/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.
- 1 (satu) bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 01129/Maumbi/2017 tanggal 19 Juni 2017.
-1 (satu) unit Apartemen seluas 35,24 M2 Lantai 09, No Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prsetyo, berdasarkan alas hak berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Signature Park Grande dengan Akta Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 09 Tanggal 03 Mei 2019.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan 2 unit kios di Kalibata City, dirampas untuk negara. Lalu hakim juga memerintahkan mobil VW Caravelle untuk dirampas.
"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara," tambah hakim dalam amar putusannya.
Berita ini telah mengalami sedikit perubahan judul dan isi berita. Judul yang sebelumnya 'Inikah Penampakan Rumah Istri Rafael Alun yang Dirampas untuk Negara?' telah diubah menjadi 'Ini Penampakan Rumah Istri Rafael Alun yang Jadi Barang Bukti dan Dikembalikan'.
Redaksi memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.
(abr/zlf)