
Muhadjir: Pembiayaan COVID-19 Akan Dibebankan ke BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan biaya pengobatan pasien COVID-19 akan dibebankan pada BPJS.
Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan biaya pengobatan pasien COVID-19 akan dibebankan pada BPJS.
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan status pandemi COVID-19 di Indonesia kini telah dicabut. Indonesia kini berada dalam status endemi.
Pandemi Covid-19 kini resmi berakhir usai pemerintah deklarasikan status yang kini berubah menjadi endemi. Berikut rekam jejak Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi 120 juta warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Indonesia masuk masa endemi. Muhadjir Effendy mengatakan penanganan kasus COVID-19 nantinya akan kembali normal.
Endemi artinya suatu keadaan di mana penyakit hanya menjangkit wilayah tertentu. Bisa dikatakan, jangkauan endemi termasuk kecil dan terbatas di suatu wilayah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa status pandemi COVID-19 di Indonesia dicabut hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia kini memasuki masa endemi usai status pandemi COVID-19 dicabut.
Presiden Jokowi telah mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia kini memasuki masa endemi. Namun Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap hati-hati.