Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Cabut Status Pandemi COVID-19

Berita Nasional

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Cabut Status Pandemi COVID-19

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 21 Jun 2023 16:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pembicara di Ecosperity Week di Singapura. (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pembicara di Ecosperity Week di Singapura. (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia kini memasuki masa endemi usai status pandemi COVID-19 dicabut. Jokowi mengungkap pemerintah mencabut status pandemi salah satunya karena angka harian kasus Covid mendekati nihil.

"Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi seperti dikutip dari detikNews, Rabu (21/6/2023).

Jokowi menuturkan keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya pencabutan status public health emergency oleh WHO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19," katanya.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada. Pola hidup sehat harus tetap dijalankan meski status Indonesia sudah endemi.

"Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," pungkasnya.

Jokowi Harap Ekonomi Membaik

Jokowi berharap ekonomi Indonesia kian membaik setelah status pandemi COVID-19 dicabut. Selain itu, Jokowi juga berharap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

"Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik," kata Jokowi.

Untuk diketahui, kasus COVID-19 di Indonesia pertama kali ditemukan pada Maret 2020 lalu. Sejak saat itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak penyebaran virus tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Setelah itu, pemerintah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM telah dicabut sejak akhir tahun 2022 lalu. Pemerintah juga mulai mengakhiri kebijakan wajib masker di tempat umum, termasuk transportasi publik.




(hsr/hmw)

Hide Ads