
KPK Putar Otak gara-gara Tannos Mengelak
Paulus Tannos menolak pulang ke Indonesia secara sukarela. KPK pun melawan upaya pengajuan penangguhan penahanan buron tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut.
Paulus Tannos menolak pulang ke Indonesia secara sukarela. KPK pun melawan upaya pengajuan penangguhan penahanan buron tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut.
KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum untuk melakukan perlawanan upaya pengajuan penangguhan penahanan buron tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
Kemenkum menjelaskan perkembangan terbaru dari ekstradisi Paulus Tannos. Buron kasus e-KTP itu akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir Juni
Ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ke Tanah Air masih berproses. Setidaknya butuh waktu 4 bulan untuk menyelesaikan ekstradisi dari Singapura.
Otoritas Singapura menyebut upaya untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia akan memakan waktu lama.
Pemerintah Indonesia kini menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan kepada otoritas Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah menandatangani dokumen ekstradisi buron KPK atas kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura.