
Peredaran Sabu 85 Kg-40 Ribu Ekstasi di Surabaya Digagalkan
Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkoba dengan menyita 84,7 kg sabu dan 40.328 butir ekstasi. Empat tersangka ditangkap dalam jaringan lintas daerah.
Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkoba dengan menyita 84,7 kg sabu dan 40.328 butir ekstasi. Empat tersangka ditangkap dalam jaringan lintas daerah.
Warga Palestina, Mohamed Hamayda, ditangkap BNNP Bali setelah membeli ganja, ekstasi, dan sabu untuk diedarkan. Ia terancam hukuman seumur hidup.
Seorang perempuan di Aceh ditangkap karena diduga menyimpan 4 kg sabu serta ratusan ribu butir ekstasi. Polisi masih memburu tersangka lain dalam kasus itu.
Polisi menangkap DJ Nakal, Nurman Hadi, sebagai pengedar ekstasi. Penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Jaringan narkotika masih diselidiki.
Polisi menangkap empat pengedar narkoba di Lubuklinggau, menemukan ratusan pil ekstasi. Tersangka mengaku beroperasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Video viral menunjukkan pengemudi ojol menerima paket berisi lontong dan narkoba. Polisi selidiki kasus ini setelah barang bukti diamankan.
Polres Cilegon menangkap 63 pengedar sabu hingga ekstasi selama Januari-Agustus 2025.
Jaksa menuntut Alfin Rifki, kurir narkoba, dengan hukuman mati di Pengadilan Palembang. Terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi.
Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka jaringan narkoba di Medan, menyita 10 kg sabu dan 24 ribu butir ekstasi. Investigasi berlanjut.
Jaksa menuntut hukuman mati bagi tiga kurir yang terlibat dalam peredaran 60 ribu pil ekstasi di Karimun. Sidang dilanjutkan pada 9 September 2025.