
Banding Kandas, Eks Staf Ahli Walkot Sukabumi Tetap Dibui 11 Tahun
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna.
Mantan Staf Ahli Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT AKA Irwan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.