
Pertimbangan Polisi Tak Kenakan Pasal Perzinaan ke Eks Menantu Hamili Mertua
Pria berinisial SI (37) di Kalimantan Selatan yang menghamili mantan ibu mertuanya, RA (38) tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Pria berinisial SI (37) di Kalimantan Selatan yang menghamili mantan ibu mertuanya, RA (38) tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Pria berinisial SI (37) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalin hubungan terlarang dengan mantan ibu mertuanya, RA (38) hingga memiliki seorang bayi.
Wanita inisial RA (38) di Balangan, Kalsel, membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan mantan menantunya, SI (37). RA diproses pidana, sedangkan SI tidak.