Pria berinisial SI (37) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalin hubungan terlarang dengan mantan ibu mertuanya, RA (38) hingga memiliki seorang bayi. RA lalu diproses secara pidana karena membuang bayinya, sedang SI dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi mengatakan SI tidak terlibat saat RA membuang bayinya di sungai. SI juga tidak bisa dijerat dengan pidana perselingkuhan, pasalnya sang mertua tidak memiliki suami.
"Ya, karena dia (SI) ini kan hanya nikah siri sama istrinya yang baru jadi kami tidak menemukan unsur pidana selingkuh," ujar AKP Wahyudi kepada detikSulsel, Sabtu (19/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perselingkuhan keduanya mencuat usai RA nekat membuang bayinya di Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada Senin (31/7) dini hari. Warga kemudian heboh ketika menemukan bayi tersebut dalam kondisi tidak bernyawa pada Selasa (1/8).
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, perselingkuhan keduanya mulai terkuak. Polisi mengungkap keduanya telah memiliki hubungan terlarang sejak 2020 saat SI masih berstatus suami dari putri RA.
"Jadi perselingkuhannya itu dilakukan pelaku dengan menantunya dari menikah sama pelaku sampai cerai," katanya.
Perselingkuhan itu berlanjut meski SI telah bercerai dengan putri RA. SI lalu menikahi perempuan lain secara siri. Meski begitu, baik RA dan SI memilih untuk hidup serumah.
"Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan gelap dengan suaminya," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Usai melahirkan, RA yang malu memiliki anak di luar nikah kemudian membuang bayinya hidup-hidup. Bayi tersebut dibuang di sungai yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari kediamannya.
"Di situ pelaku masih berpikir, namun akhirnya malu punya anak tanpa suami akhirnya nekat membuang bayinya ke dalam sungai," jelas AKP Wahyudi kepada detikcom, Kamis (17/8).
RA lalu meninggalkan bayinya setelah memastikan bayinya benar-benar tenggelam di sungai. Pelaku bahkan sempat membersihkan noda darah yang menempel pada pakaian dan tubuhnya sebelum pulang.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Polres Balangan. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 341 KUPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)