Pertimbangan Polisi Tak Kenakan Pasal Perzinaan ke Eks Menantu Hamili Mertua

Kalimantan Selatan

Pertimbangan Polisi Tak Kenakan Pasal Perzinaan ke Eks Menantu Hamili Mertua

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 24 Agu 2023 19:27 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Balangan -

Pria berinisial SI (37) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjalin hubungan terlarang dengan mantan ibu mertuanya, RA (38) lolos dari jeratan hukum dalam kasus pembuangan bayi hasil hubungan keduanya. Polisi juga tidak menetapkan SI sebagai tersangka kasus perzinaan meskipun terbukti berselingkuh dengan RA.

"Alasannya karena istri sirinya (SI) gak melapor,"Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi kepada detikcom, Kamis (22/8/2023).

Wahyudi menjelaskan, selain tidak ada laporan terkait kasus perzinahan tersebut pihaknya kesulitan memproses kasus tersebut lantaran SI dan istrinya hanya menikah siri dan tidak memiliki bukti surat pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya bisa dikenakan pasal perzinahan dengan ancaman 9 bulan. Tapi dia juga kalau melapor tidak punya bukti atas pernikahan dia sama suaminya," terangnya.

Mengenai perselingkuhan tersebut, istri dari SI mengetahuinya usai menjadi saksi atas kasus pembuangan bayi oleh mantan mertua yang menjadi selingkuhan suaminya.

ADVERTISEMENT

"Dia kan tau nya pas di kantor saat jadi saksi. Dia juga sempat marah-marah sama suaminya karena dikhianati tapi langsung kita dinginkan," ungkapnya.

Meski demikian, SI dan RA dikenakan wajib lapor atas kasus perselingkuhannya tersebut. Sebab hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan.

"Mereka berdua kita kenakan wajib lapor setiap hari Senin. Jadi kita gak lepas begitu aja. Sementara kasus pembuangan bayi masih penyelidikan dan rencananya akan kita gelar rekonstruksi," kata Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, RA nekat membuang bayinya ke Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada Senin (31/7) dini hari. Kasus ini terbongkar usai warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa (1/8).

"Kita gali informasi dari saksi-saksi dan mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku (RA)," sebut Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan perkara ini bermula sejak RA dan mantan menantunya inisial SI selingkuh sejak 2020. Hubungan terlarang keduanya terjadi sejak SI masih berstatus suami istri dengan anak RA.

"Jadi perselingkuhan itu dilakukan pelaku dengan menantunya, dari menikah sama anak pelaku sampai cerai dan itu berlanjut sampai menantunya ini nikah lagi," imbuhnya.

Belakangan, SI menikah dengan wanita lain usai bercerai dengan anak RA. Namun RA sendiri justru masih memilih hidup serumah dengan SI dan istri barunya.

Wahyudi melanjutkan istri baru SI saat itu tidak curiga dengan kehadiran RA karena sudah dianggap orang tua bagi SI. Hubungan gelap SI dan RA pun berlanjut hingga RA hamil.

"Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan pelaku dengan suaminya," tutup Wahyudi.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads