
Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah dan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan menghadapi sidang vonis hari ini.
Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, didakwa memperkaya diri Rp.2,8 miliar. Solihah juga disebut memperkaya beberapa orang lainnya.