
Pakar Hukum Bicara Aspek Pidana Pernyataan Edy Mulyadi, Tepis Unsur Jurnalistik
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unbraw, Aan Eko Widiarto menilai pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak', tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unbraw, Aan Eko Widiarto menilai pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak', tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik.
Kompolnas mendukung langkah Bareskrim Polri dalam memproses pidana Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak'. Kompolnas meminta Edy Mulyadi kooperatif.
Pengamat politik dan keamanan nasional Hermawan Sulistyo berharap masyarakat mendukung proses hukum terhadap Edy Mulyadi di kepolisian.
Pihak Edy Mulyadi mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.
Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur menilai pernyataan Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' bukanlah produk jurnalistik, melainkan opini.
Pakar forensik bahasa dari Unas Wahyu Wibowo menilai pernyataan Edy Mulyadi soal 'jin buang anak' merupakan bentuk provokasi hingga penistaan.
Edy Mulyadi mengaku akan memenuhi panggilan polisi pekan depan terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, membeberkan alasan kliennya batal hadir pemeriksaan Bareskrim Polri meski awalnya menyatakan siap diperiksa polisi.
Edy Mulyadi yang dilaporkan karena pernyataan 'tempat jin buang anak' tak penuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Panggilan kedua dilayangkan ke Edy Mulyadi.
Polisi jelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur. Surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, sebut polisi, juga sesuai.