
Pakar Pidana Nilai Pemanggilan Polri ke Edy Mulyadi Sudah Tepat
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai upaya yang dilakukan Polri dalam menangani kasus Edy Mulya sudah tepat.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai upaya yang dilakukan Polri dalam menangani kasus Edy Mulya sudah tepat.
Ketua Umum Forum Komunikasi Solidaritas Bangsa indonesia (Fokosbi) Djafar Badjeber mendukung Polri memproses pelaporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi.
Salah satu akademisi bidang jurnalistik Camelia Pasandaran, menyatakan karakter konten Edy Mulyadi bukan merupakan produk jurnalistik.
Pakar pidana menilai ucapan Edy Mulyadi soal Kalimantan 'tempat jin buang anak' mengandung ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pengacara Edy Mulyadi mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.
PWI Kalteng meminta Edy tak melibatkan profesi wartawan dalam masalahnya. PWI Kalteng menyebut Edy Mulyadi sebagai provokator.
IPW menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers. Sugeng menilai pernyataan terkait 'Jin Buang Anak' itu bukan produk jurnalistik.
Edy Mulyadi akan mengirim surat untuk meminta perlindungan ke Dewan Pers soal penyataan 'tempat jin buang anak'. Dewan Pers belum menerima surat itu.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul mendorong polisi mengusut kasus Edy Mulyadi terkait 'jin buang anak'. Jazilul mengatakan pentingnya kasus ini untuk diproses.
Eks Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim berkomentar soal kasus 'jin buang anak' yang menjerat Edy Mulyadi. Menurutnya, laporan soal Edy Mulyadi layak diproses polisi.