detikNewsJumat, 09 Apr 2021 15:43 WIB
Wamenkum: RKUHP Tetap Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden, Jadi Delik Aduan
Wamen Eddy Hiariej menyatakan RKUHP tetap mempertahankan materi pasal penghinaan kepada presiden. Bedanya, pasal tersebut adalah delik aduan.











































