
34 Ribu Kendaraan Kena Tilang ETLE di Jateng, Terbanyak di Solo
Polda Jawa Tengah menilang 34.196 kendaraan selama 12 hari dengan Electronic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar terbanyak ada di Kota Surakarta atau Solo.
Polda Jawa Tengah menilang 34.196 kendaraan selama 12 hari dengan Electronic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar terbanyak ada di Kota Surakarta atau Solo.
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin. E-TLE diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Penerapan tilang elektronik bagi motor ini akan dimulai dengan sosialisasi selama sepekan dan dilanjutkan ke tahap penindakan pada Februari 2020.
Polres Purworejo segera menerapkan E-TLE (E-Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang. Penindakan pelanggaran baru akan dimulai pada tanggal 25 Maret 2019 nanti.
Polisi dan kantor Pos akan membuat nota kesepahaman terkait pengiriman surat tilang elektronik.
Polisi memasang rambu-rambu terkait penerapan tilang elektronik di sepanjang ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Polda Metro mengusulkan kepada MA agar pelanggar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tak perlu melalui proses sidang. Sikap MA masih ditunggu.
Polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang atau E-TLE. Bagaimana ketentuannya?
Adanya tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membuat pengendara wajib meregistrasi kendaraan pakai nomor HP dan e-Mail.
Penerapan penilangan elektronik diharapkan menjadi momentum untuk mendorong penilangan sebagai pelanggaran administratif.