
Polres Bogor Segera Limpahkan Berkas Kasus Suami KDRT dr Qory ke Jaksa
Polres Bogor akan menyerahkan berkas perkara kasus KDRT terhadap dr Qory oleh suaminya, Willy, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Polres Bogor akan menyerahkan berkas perkara kasus KDRT terhadap dr Qory oleh suaminya, Willy, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
dr Qory Ulfiah (37), korban KDRT sempat menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporannya. Namun, dr Qory berubah pikiran dan kasus ini pun terus berlanjut.
KemenPPPA menyebut dr Qory Ulfiyah tidak mencabut laporan soal kasus KDRT. Dokter Qory jadi korban penganiayaan saat hamil 6 bulan oleh suaminya Willy Sulistio.
Polisi memastikan Willy, tersangka KDRT terhadap dr Qory (37), belum tentu lolos dari hukuman meski istrinya berniat mencabut laporan.
Willy pelaku penganiayaan terhadap istrinya, dr Qory (37) dikenal tertutup di lingkungan tempatnya tinggal. Mereka tinggal di kawasan Cibinong.
Polisi mengatakan dr Qory menyampaikan keinginan mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya. Namun keinginan itu baru disampaikan secara lisan.
Terungkap kasus KDRT oleh Willy terhadap istrinya dr Qory. Kasus ini berawal dari unggahan sang suami yang melaporkan kalau dr Qory meninggalkan rumah.
Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio menjadi tersangka KDRT karena menganiaya istrinya, dr Qory Ulfiyah. Willy mengaku menyesali perbuatannya.
dr Qory korban KDRT memilih tetap berada di Polres Bogor usai suaminya Willy jadi tersangka. dr Qory di Polres Bogor bersama anak-anaknya.
Dokter Qory kini telah terlepas dari jeratan KDRT suaminya. Dokter Qory kini dalam pendampingan psikolog untuk pemulihan pascatrauma.