
Lanjut Terus Kasus KDRT Usai Laporan dr Qory Tak Jadi Dicabut
dr Qory Ulfiah (37), korban KDRT sempat menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporannya. Namun, dr Qory berubah pikiran dan kasus ini pun terus berlanjut.
dr Qory Ulfiah (37), korban KDRT sempat menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporannya. Namun, dr Qory berubah pikiran dan kasus ini pun terus berlanjut.
KemenPPPA menyebut dr Qory Ulfiyah tidak mencabut laporan soal kasus KDRT. Dokter Qory jadi korban penganiayaan saat hamil 6 bulan oleh suaminya Willy Sulistio.
Iwan mengatakan dr Qory akan mendapat pendampingan dari dinas terkait. Selain dr Qory, ketiga anaknya akan mendapat pendampingan trauma healing.
Terkait KDRT yang dialami dr Qory, netizen menyoroti cara bicara Willy Sulistio terkesan merendahkan. Di mata psikolog, apa saja tanda pasangan manipulatif?
Polisi memastikan Willy, tersangka KDRT terhadap dr Qory (37), belum tentu lolos dari hukuman meski istrinya berniat mencabut laporan.
Suami dr Qory (37), Willy (39), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Willy pelaku penganiayaan terhadap istrinya, dr Qory (37) dikenal tertutup di lingkungan tempatnya tinggal. Mereka tinggal di kawasan Cibinong.
Suami dr Qory, Willy Sulistio, ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia mengaku menyesal atas tindakannya. Bisakah pelaku KDRT bisa 'tobat'? Ini kata psikolog
Kasus KDRT yang dialami dr Qory Ulfiah masih ditangani pihak kepolisian. Teranyar, dr Qory disebut menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporan KDRT.
Terungkap kasus KDRT oleh Willy terhadap istrinya dr Qory. Kasus ini berawal dari unggahan sang suami yang melaporkan kalau dr Qory meninggalkan rumah.