
Pengertian Pemilih DPT, DPTb, DPK dan Ketentuannya dalam Pemilu 2024
Informasi lengkap penjelasan tentang Pemilih DPT, Pemilih DPTb, Pemilih DPK dan ketentuan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Informasi lengkap penjelasan tentang Pemilih DPT, Pemilih DPTb, Pemilih DPK dan ketentuan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
KPU RI pastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa nyoblos saat Pemilu 2024. Asal dilakukan di TPS sesuai alamat KTP.
KPUD Jateng mengakui bahwa ada 1.700 nama dalam DPT yang belum jelas.
Bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP saat hendak menggunakan hak suaranya di TPS? Kemendagri memberikan solusinya.
KPU menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bawaslu Jambi mencatat ada sebanyak 18.272 pemilih masuk dalam DPT namun belum rekam e-KTP, Bawaslu pun berkoordinasi dengan KPU Jambi.
Migrant Care melaporkan pemilh yang belum terdaftar dalam DPT membeludak di pemungutan suara di Kuala Lumpur. PPLN Kuala Lumpur menyatakan situasi kemarin aman.
Informasi tentang undangan mencoblos di TPS Pemilu 2024. Berikut informasi lengkapnya.
KPU Kabupaten Magelang menemukan satu pemilih dengan nama unik. Nama perempuan itu hanya dua huruf, yakni Mi (55).
Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ini daftar apa saja yang akan dipilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dari DPRD hingga presiden.