
Anggota DPRD Lampung Selatan yang Palsukan Ijazah Divonis 1 Tahun Penjara
Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena menggunakan ijazah palsu. Banding akan diajukan.
Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena menggunakan ijazah palsu. Banding akan diajukan.
Oknum anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, ditetapkan tersangka pemalsuan ijazah paket C untuk Pileg 2024. Namun, dia tidak ditahan karena alasan berikut.
Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati ditetapkan tersangka karena memalsukan ijazah paket C untuk Pileg 2024. Polisi juga menangkap pembuat ijazah palsu.