
Ungkapan Syukur Dosen Unsyiah Usai Bebas dari Bui karena Amnesti Jokowi
Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bebas dari Lapas Banda Aceh. Dia mendapat amnesti Presiden Jokowi.
Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bebas dari Lapas Banda Aceh. Dia mendapat amnesti Presiden Jokowi.
Salinan keputusan pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi itu belum diterima Lapas Banda Aceh.
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih ke Presiden Jokowi yang mengeluarkan amnesti ke Saiful Mahdi. Amnesti itu disetujui DPR siang ini.
DPR telah menerima surat Presiden terkait pertimbangan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi, yang mengkritik kampus.
Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Unsyiah, Saiful Mahdi. DPR RI diminta segera memproses amnesti tersebut.
Mahfud Md mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang mengkritik kampus.
Mahfud menilai yang dialami Saiful Mahdi merupakan permasalahan polemik Undang-Undang ITE. Berkaca dari kasus ini, Mahfud minta polisi tak main proses tangkap.
Muncul wacana amnesti Presiden Jokowi untuk dosen Unsyiah Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang dibui gegara mengkritik kampusnya di grup WA.
Mahfud Md akan mengupayakan agar Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Tepatkah pemberian amnesti itu secara hukum tata negara?
Menko Polhukam Mahfud Md akan mengupayakan agar dosen Unsyiah Banda Aceh mendapatkan amnesti. Mahfud berharap secepatnya bisa mendapatkan amnesti.