
Bebas Usai Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Masih Nonaktif Belum Dapat Mengajar
Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Sebulan bebas, Saiful belum dibolehkan mengajar.
Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Sebulan bebas, Saiful belum dibolehkan mengajar.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar bercerita soal surat DPR tentang amnesti Saiful Mahdi sempat mampir ke Roma. Simak cerita selengkapnya.
Dosen USK Aceh Saiful Mahdi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Dia berharap pemerintah dan DPR merevisi UU ITE.
Presiden Jokowi telah meneken keppres tentang pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi. Pihak keluarga berharap dosen Fakultas MIPA itu segera dibebaskan.
Salinan keputusan pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi itu belum diterima Lapas Banda Aceh.
Jokowi meneken keppres tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Saiful diupayakan bebas hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken keppres tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Presiden Jokowi mengeluarkan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Istri mengaku bersyukur.
"Kalau DPR sudah menyetujui Saiful Mahdi, kemudian merevisi pasal karet di dalamnya, saya yakin kepercayaan publik terhadap DPR akan terus membaik," pungkas Ari
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih ke Presiden Jokowi yang mengeluarkan amnesti ke Saiful Mahdi. Amnesti itu disetujui DPR siang ini.