
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Bui!
Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan dituntut jaksa 13 tahun penjara. Selain hukuman bui, Doni Salmanan juga dikenakan denda Rp 10 miliar.
Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan dituntut jaksa 13 tahun penjara. Selain hukuman bui, Doni Salmanan juga dikenakan denda Rp 10 miliar.
Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang. Dalam sidang kali ini agendanya adalah pembacaan tuntutan.
Para korban Doni Salmanan melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (27/10). Mereka mendesak agar terdakwa Doni dihukum seberat-beratnya
Sidang tuntutan Doni Salmanan ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu untuk memasukkan berkas tambahan terkait ganti rugi korban.
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Doni Salmanan. Apa sebabnya ?
Para korban Doni Salmanan menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Mereka 'curhat' menjadi korban Doni Salmanan.
JPU mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap orang tua dan istri Doni Salmanan. Namun hingga saat ini keduanya belum nampak dalam persidangan
JPU menghadirkan Ahli Linguistik Forensik UPI Andika Dutha Bahari. Dia menyebut konten Doni Salmanan mengandung berita bohong.
Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Jaksa menghadirkan ahli akutansi dalam sidang kasus Quotex Doni Salmanan. Ahli mengungkap hasil penelitiannya dalam persidangan.