Doni Salmanan 'melawan' usai divonis 4 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Doni Salmanan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan menuturkan dia akan berunding terlebih dahulu dengan Doni Salmanan. Sehingga, waktu tujuh hari yang diberikan oleh hakim, akan dimanfaatkan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Kita kan coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga. Banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim yang sama-sama kita dengar. Detilnya mungkin Senin, setelah kita menerima salinan asli putusan tersebut. Karena ada beberapa hal yang belum jelas," ujar Ikbar usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikbar menuturkan saat ini pihaknya masih akan menunggu salinan putusan tersebut. Usai salinan diterima, pihaknya akan melakukan analisa.
"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas, karena belum dibacakan seluruhnya. Mungkin senin setelah kita menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa. Yang paling jelas kita akan melakukan upaya hukum banding, karena keberatan isi putusan tersebut," katanya.
Ikbar menyoroti soal putusan hakim terhadap kliennya. Salah satunya terkait tuduhan pasal menyebarkan berita bohong. Menurutnya, selama persidangan, Doni Salmanan kerap berkata jujur.
"Berita bohong yang mana? Kan harus ada pembandingnya, kalau disebut bohong yang benarnya yang mana? Kan selama ini klien kami menceritakan apa adanya, fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi," kata Ikbar.
Pihaknya menegaskan hal tersebut akan menjadi pertimbangan untuk melakukan perlawanan hukum. Agar kliennya bisa dihukum ringan.
"Itu jadi pertimbangan majelis hakim untuk diputusnya, makanya itu yang menjadi alasan kami melakukan upaya hukum terkait pertimbangan majelis hakim tersebut," katanya.
Dia mengaku saat ini keberatan terkait kliennya dijerat dengan berita bohong. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi dasar mengajukan banding.
"Kalau saya berharap pasti lebih baik, karena jelas terkait dakwaan yang menjadi bahan pertimbangan, fokus penyebaran berita bohong jelas kami keberatan. Sampai diputusnya kan kita kebingungan, berita bohong yang mana? Klien kami menjelaskan apa adanya," pungkasnya.
Respons Jaksa
Hal yang sama juga dilakukan jaksa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan JPU akan mengambil sikap banding.
"Sikap JPU, kami dikasih kesempatan 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan 7 hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding," ujar Mumuh.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara! |
Menurut Mumuh, putusan hakim jauh tidak sesuai dengan tuntutan yang dilakukan JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menghukum Doni Salmanan 13 tahun penjara.
"Tadi sudah mendengar langsung putusan Doni M Taufik alias Doni Salmanan, hakim memutus yang terbuktikan itu di pasal alternatif pertama, pasal 45 ite. Dan tidak terbukti di UU TPPU, tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami, tim JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," pungkasnya.
(dir/dir)