Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan tetap ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Hal tersebut menyusul vonis yang menjeratnya selama 4 tahun penjara.
"(Doni) Masih ditahan disana (Jelekong)," ujar Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus selepas persidangan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Dia mengaku saat ini keberatan terkait kliennya dijerat dengan berita bohong. Hal itu menjadi dasar untuk mengajukan perlawanan lewat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya berharap pasti lebih baik, karena jelas terkait dakwaan yang menjadi bahan pertimbangan, fokus penyebaran berita bohong jelas kami keberatan. Sampai diputusnya kan kita kebingungan, berita bohong yang mana? Klien kami menjelaskan apa adanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi saat membacakan amar putusannya.
(dir/dir)