
Tapak Sidang Doni Salmanan: Dituntut 13 Tahun-Divonis 4 Tahun
Vonis yang diterima Doni Salmanan lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman yang disuarakan jaksa penuntut umum.
Vonis yang diterima Doni Salmanan lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman yang disuarakan jaksa penuntut umum.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salamanan adalah dua crazy rich yang terjerat kasus afiliator. Namun, saat vonis, nasib keduanya berbeda.
Berikut rekam jejak Doni Salmanan saat menjadi Crazy Rich hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara karena kasus penipuan aplikasi Quotex.
Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun atas kasus penipuan aplikasi Quotex. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU 13 tahun penjara.
Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 13 tahun penjara.
Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Karangan bunga dukungan kepada Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dirusak korban Quotex.
Sejumlah peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari gempa magnitudo 5,8 guncang Sukabumi hingga cerita para saksi insiden bom bunuh diri Astana Anyar.