
Modus Baru Penyelundupan Barang ke RI Terbongkar!
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara seperti China, Malaysia, hingga Prancis.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara seperti China, Malaysia, hingga Prancis.
Kemendag ungkap penyelundupan produk ilegal senilai Rp 26,4 miliar. Pengawasan menemukan 118 dokumen tidak memenuhi syarat. Tindakan tegas diambil.