
DMO Migor Curah Bakal Dihapus, Pengusaha Dikasih Waktu 3 Bulan
Kemendag akan menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau DMO untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Kemendag akan menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau DMO untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus terlebih dulu ikut mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.
Domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan tengah mengevaluasi kebijakan minyak goreng curah dalam aturan domestic market obligation (DMO).
"Minyak goreng itu bukan langka di pasar, tapi yang terjadi karena adanya penurunan DMO, (sehingga) sampai saat ini hak ekspor masih relatif tinggi," ucap Isy.
Sebelumnya, Kemendag menaikkan DMO menjadi 450 ribu ton per bulan untuk meningkatkan jumlah suplai minyak goreng rakyat menjelang Ramadan dan Lebaran 2023.
Kementerian Perindustrian mengatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) beserta domestic price obligation (DPO) untuk CPO akan berlaku pada 31 Mei 2022.
Pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.
Kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga (DPO) minyak sawit (CPO) dicabut.
"Maka pada pemerintah pusat saya harapkan betul untuk mengambil tindakan yang tegas sehingga DMO 20 persen yang mesti dibagi harus dibagi," ujar Ganjar.