
Ombudsman Apresiasi Kepatuhan Distribusi LPG 3 Kg Pertamina Patra Niaga
Ombudsman menilai distribusi telah berjalan sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam hal kepatuhan harga dan ketersediaan pasokan di tingkat pangkalan.
Ombudsman menilai distribusi telah berjalan sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam hal kepatuhan harga dan ketersediaan pasokan di tingkat pangkalan.
Pemerintah hapus pengecer LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 untuk kontrol harga. Menteri ESDM Bahlil pastikan subsidi tepat sasaran dan harga lebih murah.
Pemerintah akan mengatur pembelian LPG Tertentu atau LPG 3 kg. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, hanya mereka yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menyebut ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg.
Pemerintah terus mendorong penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. Caranya dengan mewajibkan konsumen membawa KTP saat membeli LPG 3 kg.