
Beli Rumah Bebas PPN, Ini 3 Faktanya
Kabar gembira buat masyarakat yang ingin membeli rumah. Sejak awal Maret kemarin ada insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan pajak.
Kabar gembira buat masyarakat yang ingin membeli rumah. Sejak awal Maret kemarin ada insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan pajak.
Dengan semua fasilitas kemudahan yang ada di atas, detikers mau pilih mana nih? Beli rumah atau mobil?
Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah. Ini 5 syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Ini simulasinya.
Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak. Kali ini giliran sektor properti yang mendapat pembebasan PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya baru saja mengeluarkan Permenkeu 21 tahun 2021 yang mengatur diskon PPN untuk pembelian hunian.
Diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang diberikan pemerintah lebih ditujukan untuk rumah yang sudah jadi.
Insentif yang diberikan berupa diskon atau potongan PPN hingga 100%. Diskon ini diberikan baik untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
Kabar gembira buat masyarakat yang ingin beli hunian. Pemerintah akan membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100%. Syarat lengkapnya di sini.
Insentif ini berupa diskon PPN 100 untuk hunian dengan harga hingga Rp iar dan diskon PPn 50% untuk hunian dengan harga Rp 2-Rp 5 miliar.