
Ashoy... Beli Rumah-Mobil Masih Dapat Diskon Pajak, Cek Rinciannya Coy
Pemerintah kembali mengumumkan kabar gembira buat masyarakat. Pemberian insentif untuk sektor perumahan dan kendaraan masih berlanjut.
Pemerintah kembali mengumumkan kabar gembira buat masyarakat. Pemberian insentif untuk sektor perumahan dan kendaraan masih berlanjut.
Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan sudah diteken.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif diskon PPN properti untuk pembelian hunian baru. Namun kali ini besarannya berbeda.
Stimulus berupa diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan telah disebar. Mana yang lebih dipilih masyarakat?
Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak. Kali ini giliran sektor properti yang mendapat pembebasan PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya baru saja mengeluarkan Permenkeu 21 tahun 2021 yang mengatur diskon PPN untuk pembelian hunian.
Diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang diberikan pemerintah lebih ditujukan untuk rumah yang sudah jadi.
Insentif yang diberikan berupa diskon atau potongan PPN hingga 100%. Diskon ini diberikan baik untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
Kabar gembira buat masyarakat yang ingin beli hunian. Pemerintah akan membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100%. Syarat lengkapnya di sini.
Insentif ini berupa diskon PPN 100 untuk hunian dengan harga hingga Rp iar dan diskon PPn 50% untuk hunian dengan harga Rp 2-Rp 5 miliar.