
Dalam Duplik, Andi Tatat Pamer Peran RS UMMI Lawan Covid-19
Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat, membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus perkara tes swab. Andi memamerkan peran RS UMMI melawan pandemi Covid-19.
Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat, membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus perkara tes swab. Andi memamerkan peran RS UMMI melawan pandemi Covid-19.
Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara. Andi diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat.
Jaksa menyampaikan alasannya tidak menahan Direktur RS Ummi Andi Tatat. Hal ini karena Andi Tatat menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.
Majelis hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan putusan sela terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat pada pekan depan. Sidang itu rencana digelar 7 April.
Dirut RS UMMI Andi Tatat dihadirkan langsung di sidang, sedangkan Habib Rizieq virtual. Apa pertimbangannya? Begini penjelasan PN Jaktim.
Dirut RS Ummi Andi Tatat dihadirkan secara langsung dalam sidang, sementara Habib Rizieq secara virtual. Ini penjelasan Kejari Jaktim.
Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat didakwa membuat keonaran karena menyebarkan hoax terkait swab test Habib Rizieq. Andi Tatat keberatan didakwa membuat keonaran.
Dalam dakwaan Dirut RS UMMI Andi Tatat, jaksa mengungkap Habib Rizieq merupakan pasien privillege di RS UMMI Bogor.
Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat mengirimkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta kasusnya di-deponering atau dikesampingkan.