
Kejati Maluku Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Proyek Talut Rp 1 M
Kejati Maluku menetapkan tersangka baru, SL, dalam kasus korupsi proyek talut senilai Rp 1,02 miliar. SL ditahan setelah memalsukan tanda tangan direktur.
Kejati Maluku menetapkan tersangka baru, SL, dalam kasus korupsi proyek talut senilai Rp 1,02 miliar. SL ditahan setelah memalsukan tanda tangan direktur.
Kejati Maluku menetapkan 2 pejabat Dinas PUPR Maluku, berinisial AM dan MS menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan talut pengendalian banjir di Buru.