Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan talut pengendalian banjir senilai Rp 1.023.870.488 di Kabupaten Buru tahun 2020. Tersangka baru yakni wanita berinisial SL dari PT Adi Karya Perkasa.
"Tersangka SL memalsukan dan memanipulasi tanda tangan Direktur PT Adi Karya Perkasa berinisial MFH untuk administrasi kelengkapan dokumen proyek," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Ardy mengatakan peran SL bermula saat perusahan memenangkan tender proyek talut tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 14.700.000.000.00. SL kemudian mengambil alih semua dokumen dan memanipulasi tanda tangan tanpa sepengetahuan sang direktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai PT Adi Karya Perkasa memenangkan tender proyek tersebut, SL selanjutnya memanIpulasi tandatangan direktur untuk dibubuhi pada dokumen kontrak, adendum I dan II, berita acara pemeriksaan prestasi lapangan, laporan kemajuan pekerjaan serta berita acara penyerahan pekerjaan kedua," bebernya.
"Jadi tidak ditandatangani langsung oleh direktur PT Adi Karya Perkasa MFH, namun tandatangan direktur dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh tersangka SL," tambahnya.
Ardy menuturkan atas perbuatan SL disertai keterangan para saksi ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan bukti fisik di lapangan. Perbuatan SL juga menimbulkan kerugian negara.
"Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan. Selanjutnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.023.870.488,52," jelasnya.
SL kini ditahan Lapas Kelas II A Ambon usai ditetapkan tersangka pada Kamis (20/2). SL akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatan SL, dia dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat 1 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sudah ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Ambon" ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku menetapkan 2 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, berinisial AM dan MS sebagai tersangka dalam kasus ini. Dana yang dikorupsi para tersangka berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Pemerintah Provinsi Maluku kala itu mendapat pinjaman Rp 700 miliar.
"Telah menetapkan AM selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka proyek pembangunan talut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya, Selasa (29/10).
(hsr/sar)