
Polisi Dilarang Tilang Manual, Razia di Jalan Masih Perlu?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polantas melakukan tilang manual dan digantikan dengan tilang elektronik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polantas melakukan tilang manual dan digantikan dengan tilang elektronik.
Kapolri Jenderal Sigit mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual. Tilang diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Untuk pelanggaran tertentu harusnya masih diberlakukan tilang manual asalkan petugasnya dijamin tidak melakukan praktik suap-menyuap.
Kapolri instruksikan polantas tidak tilang manual. Tapi jumlah kamera ETLE untuk memantau pelanggar lalu lintas dinilai belum memadai.
Kapolri Jenderal Sigit mengarahkan petugas polantas untuk tidak melakukan tilang manual. Namun, bukan berarti pelanggar lalu lintas dibiarkan begitu saja.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar petugas Polantas tidak lagi melakukan tilang manual. Hal ini untuk mencegah terjadinya pungli.
Kompolnas mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang polisi lalu lintas atau polantas tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Satlantas Makassar akan memaksimalkan penerapan e-TLE Mobile menggunakan HP. Namun ada pengecualian pada kondisi tertentu untuk menggunakan tilang manual.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diarahkan menggunakan tilang elektronik. Saat ini ribuan kamera ETLE baik ETLE statis maupun mobile siap memantau pengendara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang penindakan tilang pengendara secara manual. Polantas Makassar akan memaksimalkan tilang elektronik lewat ponsel.