
Awal Mula Gugatan Konsumen DFSK yang Tak Kuat Nanjak Hingga Ditolak Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak. Ini awal mula kasusnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak. Ini awal mula kasusnya.
Kasus gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang tak kuat menanjak sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menolak gugatan konsumen DFSK.
Pihak DFSK ditemani oleh kuasa hukum memberikan pernyataan mengenai proses persidangan gugatan konsumen DFSK terkait mobil yang tak kuat menanjak.
Berkas kelengkapan hukum sudah lengkap, DFSK dan penggugat akan lakukan mediasi.
Sidang pertama gugatan DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Kasus DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak yang digugat oleh penggunanya berlanjut ke meja hijau, ada 7 pengguna DFSK Glory 580 yang melayangkan gugatan tersebut.
Hari ini Rabu (27/1/2021) sidang pertama kasus DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan pada akhir tahun lalu akan berlanjut ke meja persidangan.
Beberapa konsumen DFSK Glory 580 1.500 cc turbo CVT curhat soal kendala pada mobilnya. Rata-rata keluhannya adalah menanjak dalam keadaan stop and go.
Konsumen yang memiliki masalah pada mobilnya sebaiknya tidak serta-merta langsung menggugat produsen. Ada beberapa langkah sebelum menempuh jalur hukum.