
Awal Mula Gugatan Konsumen DFSK yang Tak Kuat Nanjak Hingga Ditolak Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak. Ini awal mula kasusnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak. Ini awal mula kasusnya.
David Tobing, kuasa hukum konsumen yang menggugat DFSK menyatakan, mediasi telah dilakukan hari ini, Rabu (24/2/2021). Tapi belum ada kata mufakat.
Konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT mengeluhkan mobilnya tidak bisa menanjak. DFSK menyebut mobil-mobilnya sudah diuji dan memenuhi standar.
Tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT mengeluhkan mobilnya tidak kuat menanjak. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum. Ini penjelasan DFSK.
Kasus mobil DFSK Glory 580 yang tak kuat menanjak dibawa ke meja hijau. Sidang pertama telah digelar, kemarin.
Sidang pertama gugatan DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Kasus DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak yang digugat oleh penggunanya berlanjut ke meja hijau, ada 7 pengguna DFSK Glory 580 yang melayangkan gugatan tersebut.
Hari ini Rabu (27/1/2021) sidang pertama kasus DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DFSK siap mengikuti proses hukum soal kasus Glory 580 tak kuat nanjak.
Gugatan akan DFSK Glory 580 akan berlanjut ke meja persidangan, Rabu (27/1/2021).