
Awal Mula Gugatan Konsumen DFSK yang Tak Kuat Nanjak Hingga Ditolak Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak. Ini awal mula kasusnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak. Ini awal mula kasusnya.
Kasus gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang tak kuat menanjak sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menolak gugatan konsumen DFSK.
David Tobing, kuasa hukum konsumen yang menggugat DFSK menyatakan, mediasi telah dilakukan hari ini, Rabu (24/2/2021). Tapi belum ada kata mufakat.
Konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT mengeluhkan mobilnya tidak bisa menanjak. DFSK menyebut mobil-mobilnya sudah diuji dan memenuhi standar.
Kasus DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang tak kuat menanjak memasuki babak baru. Hari ini, gugatan konsumen terhadap DFSK akan disidangkan.