
5 Hal Soal Wantimpres Batal Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung
DPR RI awalnya ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi undang-undang.
DPR RI awalnya ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi undang-undang.
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf RUU Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Disepakati jumlah anggota Wantimpres diserahkan ke presiden.
Mulanya rapat itu membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 22 pada Pasal 7. DIM Pemerintah mengusulkan perubahan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan sebaiknya nomenklatur yang dipakai tetap Wantimpres.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons rencana perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Karena DPA bukan hanya sekadar menempatkan orang per orang tertentu, tapi ini mengandung fungsi untuk memberikan pertimbangan pada presiden," kata Hasto.
Ketua MPR RI Bamsoet angkat bicara mengenai perubahan Watimpres menjadi DPA. Bamsoet mengaku tak mempermasalahkan perubahan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan wartawan terkait tanggapannya soal banyak pihak yang menginginkannya menjadi DPA era Prabowo.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak ada persoalan mendasar mengenai perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Dewan Pertimbangan Agung.
Syarief Hasan menyampaikan tidak mempermasalahkan rencana DPR mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).