
Draf RUU Wantimpres: Jumlah Anggota Sesuai Kebutuhan Presiden
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf RUU Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Disepakati jumlah anggota Wantimpres diserahkan ke presiden.
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf RUU Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Disepakati jumlah anggota Wantimpres diserahkan ke presiden.
DPR telah menyetujui revisi UU Wantimpres yang nantinya berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung. Dalam draf RUU itu, ada beberapa perbedaan yang diatur. Apa saja?
Dalam draf RUU ini, anggota Dewan Pertimbangan Agung termasuk pejabat negara.