
Tak Ada Perkembangan, Kuasa Hukum RA Akan Gugat Lagi Eks Pejabat BPJS TK
Pengacara mantan staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku pencabulan Syafri Adnan Baharuddin.
Pengacara mantan staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku pencabulan Syafri Adnan Baharuddin.
Sidang perdana gugatan RA, pegawai kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, digelar di PN Jaksel, Rabu (6/3). Pihak tergugat adalah Syafri Adnan Baharuddin.
Sidang ditunda lantaran pihak pengacara tergugat belum melengkapi berkas surat kuasa.
"Sampai dengan hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap klien Kami mengenai perbuatan tersebut," ujar Afrian.
Korban pelecehan seksual oknum Dewan Pengawas BPJK-Ketenagakerjaan, RA, meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.
Tim Panel DJSN mengeluarkan hasil penyelidikan laporan RA tentang dugaan tindakan asusila oleh eks anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
Kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat Syafri Adnan Baharuddin (SAB) membuat Dewan Pengawas (dewas) BPJS Ketenagakerjaan kecewa dengan apa yang terjadi.
PSI menawarkan pekerjaan bagi RA yang ditawari pemutusan hubungan kerja oleh Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK).
PSI mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Apa yang jadi dasar desakan PSI?
Kuasa hukum membantah, jika kliennya Syafri mengancam stafnya.