
Tak Ada Perkembangan, Kuasa Hukum RA Akan Gugat Lagi Eks Pejabat BPJS TK
Pengacara mantan staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku pencabulan Syafri Adnan Baharuddin.
Pengacara mantan staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku pencabulan Syafri Adnan Baharuddin.
Sidang ditunda lantaran pihak pengacara tergugat belum melengkapi berkas surat kuasa.
Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari gugatan perdata terhadap anggota mereka. Dewas BPJS Ketenagakerjaan menghormati proses hukum atas gugatan tersebut.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta dan immaterialnya Rp 1 triliun," kata Heribertus.
Dewan Jaminan Sosial Nasional membantah adanya konflik kepentingan terkait penghentian tim panel kasus dugaan pelecehan SAB kepada RA.
Ade Armando yang mengawal kasus dugaan pencabulan ini mencurigai DJSN ada 'main' dengan SAB.
Ade Armando berharap tim panel yang dibentuk tetap mengumumkan temuan tentang dugaan asusila yang melibatkan SAB dengan staffnya berinisial RA
Setelah SAB diberhentikan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyetop tim panel yang awalnya dibentuk untuk mengusut dugaan pencabulan.
KPKS menyebut staf Dewas BPJS TK telah mem-bully RA, perempuan yang mengaku dicabuli mantan anggota Dewas BPSJ TK. KPKS melaporkan sejumlah staf itu ke Dewas.
PSI menawarkan pekerjaan bagi RA yang ditawari pemutusan hubungan kerja oleh Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK).